“Prabowo Subianto dan Rencana PPN 12%: Penemuan yang Menjanjikan”

by -20 Views

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja mengonfirmasi bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat lebih mampu. Penegasan ini disampaikan oleh Prabowo dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Dia menjelaskan bahwa kenaikan PPN hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara barang-barang lain akan tetap dikenakan tarif PPN 11% yang telah berlaku sejak tahun 2022. Prabowo juga menjelaskan bahwa PPN 12% tidak akan berlaku untuk barang yang sudah dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, barang dan jasa yang masuk dalam kategori kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, akan tetap bebas dari PPN dengan tarif 0%. Prabowo menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Selain kebijakan terkait PPN, pemerintah juga memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, antara lain bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, serta pembebasan PPh bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menegaskan bahwa semua langkah tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan menciptakan kebijakan yang menguntungkan bagi semua lapisan masyarakat.