Polres Batu, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus jual beli bayi yang melibatkan jaringan nasional di Mapolres Batu pada Jumat, 3 Januari 2025. Waka Polres Batu, Kompol Aris Widodo menyatakan bahwa kasus ini dilakukan oleh lima pelaku di beberapa wilayah sebelum akhirnya tertangkap di Kota Batu. Dalam kasus ini, ada enam tersangka dengan peran yang berbeda, mulai dari pembeli bayi hingga pemasok. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan grup media sosial untuk mencari calon adopter dan ibu hamil. Proses adopsi dilakukan dengan menjual bayi laki-laki seharga Rp19 juta dan bayi perempuan seharga Rp18 juta. Selain itu, pelaku utama meraup keuntungan berkisar Rp10-11 juta, sementara ibu kandung bayi hanya menerima Rp8 juta. Kasus ini merujuk pada Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 79 juncto Pasal 39 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mantan Kasat Reskrim Polresta Kota Malang mengingatkan masyarakat untuk menjalani proses adopsi yang sesuai aturan hukum, bukan melalui cara-cara ilegal.
Polisi Tangkap Tersangka Jual Beli Bayi: Wawasan Terbaru
