“Semua Warga Negara Berhak Jadi Presiden: Penemuan dan Wawasan Terkini”

by -14 Views

PAN mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR atau suara sah 25 persen nasional pada pemilu. Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa PAN telah lama berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapus PT tersebut. Menurut Saleh, penerapan PT dianggap tidak adil karena banyak hak konstitusional warga negara yang tidak diperhatikan. Saleh menjelaskan bahwa dengan adanya PT, tidak semua warga negara memiliki hak untuk menjadi presiden, hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju. Keputusan MK ini memberikan harapan agar lebih banyak calon pemimpin nasional yang layak diandalkan memiliki kesempatan untuk maju. Saleh berharap seluruh pihak dapat bekerja sama untuk merumuskan sistem pilpres Indonesia yang lebih adil ke depan, di mana semua rakyat memiliki hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan. Saleh juga menyampaikan rasa syukur PAN atas keputusan MK yang menghapus Presidential Threshold 20 persen, menekankan pentingnya persamaan hak dalam demokrasi dan perlunya regenerasi dan pergantian kepemimpinan yang membutuhkan waktu untuk diterapkan.