Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 disambut dengan berbagai respon dari masyarakat, termasuk opsi pajak kendaraan bermotor yang akan diberlakukan pada 5 Januari 2025. Salah satunya adalah sentilan dari Loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah, yang menilai pemerintah memiliki banyak cara dalam memeras warga. Menurut Geisz Chalifah, pajak kendaraan bermotor meningkat hingga 66% dari sebelumnya, menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Opsen pajak PKB dan BBNKB akan ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang, begitu juga dengan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sementara itu, peningkatan PPN 12 persen mengikuti Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berbagai kebijakan ini menarik perhatian masyarakat dan menjadi perbincangan hangat dalam komunitas.
“PPN Naik 12%, Anies Legal Kang Palak: Strategi Meres”
