Kritikus Nicho Silalahi mengkritik rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen yang dijadwalkan akan berlaku pada 1 Januari 2025. Menurutnya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sebenarnya digunakan untuk membiayai keperluan Anggota DPR RI, menteri, serta pejabat beserta keluarga mereka agar dapat berlibur ke luar negeri. Nicho Silalahi menegaskan hal ini dalam akun media sosialnya pada Selasa, 24 Desember 2024.
Ia juga menyoroti bahwa dalam situasi demonstrasi yang dilakukan oleh rakyat, aparat negara justru sering melakukan tindakan represif terhadap para pengunjuk rasa. Hal ini menurutnya menunjukkan ketimpangan dalam perlakuan antara pemerintah dengan rakyat.
Kenaikan PPN sebesar 12 persen itu disahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Beberapa barang dan jasa yang akan terkena kenaikan PPN tersebut antara lain layanan VIP di rumah sakit atau fasilitas kesehatan premium, institusi pendidikan dengan standar internasional serta biaya tinggi atau layanan pendidikan premium, konsumsi listrik rumah tangga dengan daya listrik tertentu, beras berkualitas premium, buah-buahan kategori premium, ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna, udang dan makanan laut mewah seperti king crab, serta daging premium seperti wagyu atau kobe.
Dengan demikian, rencana kenaikan PPN 12 persen ini menuai pro dan kontra di masyarakat, terutama terkait dengan dampaknya terhadap biaya hidup dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.