Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa strategi Presiden Prabowo Subianto terkait pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang yang telah dikorupsi merupakan langkah yang sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Yusril menekankan pentingnya pemberantasan korupsi yang melibatkan pencegahan, penindakan efektif, dan pemulihan aset negara.
Menurut Presiden Prabowo, koruptor yang mau mengembalikan uang yang telah dikorupsi bisa dimaafkan, sebagai bagian dari reformasi hukuman sesuai dengan KUHP Nasional yang akan datang. Yusril menegaskan bahwa penegakan hukum terkait korupsi harus memberikan manfaat bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat, dengan fokus pada pemulihan aset negara serta terkait dengan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi dalam berbagai tindak pidana, termasuk korupsi, dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara. Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melakukan koordinasi terkait rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk kasus korupsi, sebagai upaya memberikan kesempatan kepada narapidana. Langkah-langkah terkait pemberian amnesti juga mencakup pembahasan mengenai pengembalian kerugian negara akibat korupsi dan implementasi teknis pemberian amnesti.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menyerukan kepada koruptor untuk mengembalikan uang yang telah dicuri, dengan janji bahwa mereka dapat dimaafkan jika mengembalikan uang korupsi tersebut. Prabowo menekankan pentingnya pengembalian secara diam-diam untuk memberi kesempatan pada koruptor untuk memperbaiki kesalahan mereka. Harapannya, langkah-langkah pengampunan tersebut akan membawa dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.