Polisi Menemukan Alasan Baby Sitter Mengobati Balita dengan Obat Keras di Surabaya

by -18 Views

Senin, 14 Oktober 2024 – 19:21 WIB

Surabaya, VIVA – Kepolisian dari Polda Jawa Timur (Jatim) sudah menahan dan menetapkan baby sitter atau pengasuh bayi bernama N sebagai tersangka karena terbukti memberikan obat keras seperti deksametason dan pronicy kepada bayi yang dirawatnya di Surabaya, Jawa Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, dari keterangan tersangka, motif atau alasan baby sitter memberikan obat keras adalah agar balita yang diasuhnya tetap gemuk meski sudah makan. Padahal obat yang diberikan termasuk dalam kategori obat keras khusus dewasa yang harus dalam pengawasan dokter, apalagi baby sitter tidak memiliki latar belakang medis.

“Tersangka beralasan ingin membuat anak itu menjadi lebih gemuk, tetapi yang bersangkutan tidak mempunyai latar belakang medis,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin 14 Oktober 2024 seperti dilansir tvOne.

Akibat perbuatannya, baby sitter tersebut dikenakan pasal berlapis yakni Undang-Undang KDRT serta Undang-Undang Kesehatan. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang KDRT dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan.

Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, kasus ini bermula ketika keluarga korban merekrut N sebagai baby sitter dari penyalur pada Oktober 2022. N diminta untuk mengasuh bayi korban, EWG, yang saat itu berusia 5 bulan. Hingga berusia 15 bulan, korban tidak mengalami gangguan kesehatan. Namun, korban mulai mengalami kurang baik ketika menginjak usia 16 bulan dengan sering muntah setelah makan dan minum.

Pada sekitar September 2023, tersangka diam-diam membeli obat penggemuk dan penambah nafsu makan secara online. Sejak itu, tersangka memberikan obat keras untuk dewasa kepada korban dengan cara mencampur dan diminumkan ke korban tiap jelang tidur siang.

“Tersangka rutin memberikan obat penggemuk penambah nafsu makan kepada korban hingga berat badan korban naik 1-2 kilogram setiap bulan,” kata Farman.

Saat usia 2 tahun 3 bulan, korban mengalami berat badan berlebihan, yaitu 20 kilogram. Bagian wajahnya juga membengkak. Meskipun dokter menyarankan untuk melakukan diet, tersangka tetap memberikan obat penggemuk tersebut.

Ulah tersangka baru terbongkar setelah 2 ART (Asisten Rumah Tangga) keluarga korban menemukan gelas air minum di laci wastafel yang berisi serbuk warna oranye dan botol kecil berisi 9 butir pil oranye. Mereka kemudian melaporkan temuan tersebut ke keluarga korban.

Kasus ini terungkap setelah postingan tentang seorang bayi berusia 2-3 tahun yang diberikan obat penggemuk oleh baby sitter di Surabaya menjadi viral di media sosial. Akibatnya, kesehatan bayi tersebut terganggu.