Jakarta, VIVA – Jessica Kumala Wongso telah dibebaskan bersyarat setelah terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan Kopi Sianida. Namun, Jessica memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Oktober 2024.
“Jadi begini, ini saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan MA yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” ujar Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan kepada wartawan pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Otto menjelaskan bahwa PK diajukan dengan maksud untuk menghilangkan tuduhan bersalah terhadap Jessica. PK ini diajukan setelah melalui diskusi panjang dengan Jessica dan keluarganya.
Jessica mengakui bahwa semua persiapan untuk PK tersebut disiapkan oleh tim hukumnya. Persiapan tersebut dilakukan oleh pengacara yang menangani kasusnya.
Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan bersalah dalam kasus kopi sianida dan divonis hukuman 20 tahun penjara karena membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi Vietnam korban tersebut. Kasus ini mencuat kembali setelah tayangan film dokumenter terkait kasus tersebut di platform Netflix. Meskipun demikian, Jessica masih berupaya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa lagi ke Mahkamah Agung.
Perjalanan kasus Jessica Wongso dimulai dari pertemuan dengan Wayan Mirna Salihin di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Peristiwa tersebut kemudian menjadi awal dari kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica.
Polisi melakukan penyelidikan atas kematian Mirna dan menyatakan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Jessica kemudian ditangkap pada 30 Januari 2016 di Jakarta Utara. Polisi kemudian merampungkan berkas perkara Jessica pada 26 Mei 2016 dan kasus ini dilanjutkan ke pengadilan.
Jessica menjalani proses persidangan yang panjang, dimulai dari sidang perdana pada 15 Juni 2016 hingga sidang vonis pada 27 Oktober 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica divonis 20 tahun penjara dan mengajukan banding serta kasasi yang akhirnya ditolak oleh MA.
Jessica Wongso kemudian mengajukan PK yang juga ditolak oleh MA pada 31 Desember 2018. Namun, Jessica akhirnya dibebaskan bersyarat pada 18 Agustus 2024. Pembebasan tersebut dilakukan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh Jessica.