FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Perusahaan yang dimiliki oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra kini menjadi perbincangan publik setelah mengajukan izin sebagai calon penambang pasir laut.
Kritik yang keras pun bermunculan, termasuk dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, yang mempertanyakan langkah tersebut mengingat posisi Yusril sebagai seorang ahli hukum.
Perusahaan milik Yusril Ihza Mahendra, PT Gajamina Sakti Nusantara, yang baru didirikan pada Juni 2023, turut mengajukan izin sebagai calon penambang pasir laut di Indonesia.
Langkah ini menjadi sorotan, terutama karena Yusril dikenal sebagai seorang pakar hukum tata negara. Keputusan tersebut dianggap bertentangan dengan keahliannya di bidang hukum.
Salah satu kritik yang tajam datang dari Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, yang melalui akun pribadinya di X, menyampaikan kekecewaannya terhadap Yusril.
Said Didu berpendapat bahwa sebagai seorang ahli hukum, Yusril seharusnya lebih patuh pada hukum dan tidak memanfaatkan posisinya untuk mengubah aturan demi kepentingan bisnis.
Lebih lanjut, Said Didu menegaskan agar Yusril tidak terjebak dalam praktik memanfaatkan kelemahan aturan demi keuntungan pribadi dengan mempergunakan kedekatannya dengan penguasa.
Ia menjelaskan bahwa tindakan seperti itu seharusnya tidak menjadi contoh bagi masyarakat Indonesia.
Yusril Ihza Mahendra, yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Hukum dan Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan presiden 2024, semakin menarik perhatian publik terkait keterlibatannya dalam bisnis penambangan pasir laut ini. (*/FAJAR)