Apakah Ada yang Berencana untuk Meruntuhkan Jelang Pelantikan?

by -37 Views

Jumat, 27 September 2024 – 10:14 WIB

Jakarta, VIVA – PDIP telah mengeluarkan Tia Rahmania dari keanggotaan partai. Akibat pemecatan tersebut, Tia gagal dilantik sebagai calon anggota DPR terpilih pada 1 Oktober 2024 nanti. Alasan PDIP memecat Tia karena caleg dari Dapil Banten I itu terbukti melakukan pelanggaran etika dan disiplin partai. Tia dituduh mengalihkan suara partai untuk kepentingannya sendiri dalam Pileg 2024.

Merespons hal ini, Kuasa Hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba mengatakan bahwa pergantian Tia Rahmania dengan Bonnie Triyana di kursi DPR didasari oleh keputusan Mahkamah Partai PDIP yang tidak sesuai dengan fakta.

Purba menegaskan bahwa Tia dituduh melakukan penggelembungan suara dengan mengambil suara dari calon lain pada Pileg 2024. Dia menyatakan bahwa bukan Tia yang melakukan hal tersebut, melainkan ada keputusan Bawaslu daerah yang mencatat ada pelanggaran administratif yang dilakukan oleh penyelenggara, bukan oleh Tia.

Menurut Jupryanto, tindakan Mahkamah Partai PDIP dianggap sebagai fitnah dan kejahatan terhadap kehormatan seseorang. Dia menegaskan bahwa Tia pernah dilaporkan oleh Bonnie Triyana ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif pemilu, namun hasil persidangan menyatakan bahwa Tia tidak terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Jupryanto juga mengklaim bahwa Tia baru mengetahui perubahan namanya di KPU pada tanggal 23 September 2024, pada hari yang sama saat Tia mengkritik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Surat pemecatan baru diantarkan ke rumah Tia pada tanggal 26 September dan ditandatangani sejak 13 September 2024 tanpa disampaikan kepada yang bersangkutan.

Ditambahkan bahwa ada dugaan kelompok kejahatan yang ingin menjatuhkan Tia Rahmania di waktu menjelang pelantikannya.

Halaman Selanjutnya

Hasil persidangan, kata dia, menyatakan bahwa ‘Tia tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu’. Hal tersebut tertuang dalam putusan :002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024.