Suami di Sumenep Menolak Berhubungan Badan dan Membunuh Istriya

by -27 Views

Senin, 23 September 2024 – 14:26 WIB

Sumenep, VIVA – R (45), seorang pria dari Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi karena telah membunuh istrinya sendiri, NH (33). Aksi sadis yang dilakukan oleh R tersebut karena korban menolak diajak untuk berhubungan badan.

Status pelaku R saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Resor Sumenep.

“Motif pembunuhan ini diduga karena pelaku sakit hati setelah permintaan untuk berhubungan badan ditolak oleh istrinya,” kata Kepala Polres Sumenep Ajun Komisaris Besar Polisi Henri Noveri Santoso, Senin, 23 September 2024.

Insiden berdarah itu terjadi di rumah korban pada Selasa sore, 10 September 2024. Saat itu, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan suami-istri. Namun, korban menolak ajakan suaminya itu.

Pelaku dan korban pun cekcok. Keduanya melontarkan kata-kata kasar.

Merasa kesal, tersangka juga menganiaya dengan cara mencekik leher korban dari belakang. Korban yang terjatuh kembali dianiaya pelaku dengan cara menekan lehernya. Korban pun meninggal dunia.

Namun, tersangka membuat skenario dengan menyampaikan ke para tetangganya bahwa korban meninggal karena terjatuh. Lalu, keluarga korban curiga karena ada kejanggalan pada kematian korban. Sebab, ada luka lebam di beberapa tubuh korban.

Menerima laporan tersebut, tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep bergerak melakukan pengusutan. Atas persetujuan pihak keluarga, jenazah korban yang sudah dimakamkan, kembali dilakukan autopsi.

Hasilnya, ditemukan tanda-tanda luka akibat tindakan kekerasan yang diterima korban. Pun, dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan mengarah pelaku penganiayaan adalah suaminya sendiri, R. “Pada 20 September 2024 pelaku berhasil kami tangkap,” ujar Henri.

Tersangka saat diinterogasi pun mengakui perbuatannya. Ia mengaku kesal dan sakit hati kepada korban yang bicara kasar dan menolak berhubungan badan.

“Istri saya bilang kalau bagian saya [korban] dikasih ke kamu [tersangka] haram,” ujar tersangka R di Polres Sumenep.

Apapun alasannya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini ia ditahan dan akan duduk di kursi terdakwa. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.