Setelah Deklarasi Netralitas Tidak Diindahkan, 11 Kades di Garut Malah Mendeklarasikan Dukungan untuk Paslon

by -46 Views

Senin, 23 September 2024 – 00:25 WIB

Garut, VIVA – Sejumlah kepala Desa di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan dukungan terhadap pasangan calon Bupati – wakil dalam Pilkada Garut 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut telah melakukan investigasi dan klarifikasi terhadap para Kades yang terlibat dalam video tersebut.

Baca Juga :

Cawalkot Tangsel Ruhamaben-Shinta Luncurkan Simbol ‘Pink’, Ini Maksudnya

Dalam video berdurasi 09 detik terlihat 11 kepala desa melakukan deklarasi dukungan terhadap pasangan calon bupati – wakil Syakur – Putri. Para kepala desa, termasuk calon wakil bupati Luthfianisa Putri Karlina, teriak “Syakur – Putri, menang.” 

Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Sahid, saat meneliti video deklarasi 11 Kades di Bayongbong Garut

Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Sahid, saat meneliti video deklarasi 11 Kades di Bayongbong Garut

Photo :

  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

Baca Juga :

KPU Sumut Sebut Edy Rahmayadi-Hasan dan Bobby Nasution-Surya Telah Serahkan LHKPN

“Kita sudah melakukan investigasi dan klarifikasi, sebanyak 11 kepala desa terlibat, setelah rapat APDESI para Kades di Kecamatan Bayongbong yang berjumlah 14 orang, namun 3 kepala desa lainnya memilih pulang dan tidak ikut dalam deklarasi dukungan,” ujar Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, Minggu 22 September 2024. 

Karena perbuatannya dilakukan sebelum penetapan calon, para kepala desa tidak dapat dijerat dengan undang-undang Pilkada yang memberikan ancaman kurungan penjara 6 bulan dan denda Rp 24 juta. Para oknum kepala desa tersebut direkomendasikan oleh Bawaslu untuk ditindak oleh Pemerintah Daerah Garut, karena telah melanggar undang-undang Desa tahun 2014, di mana kepala desa, lurah atau siapapun namanya, dilarang untuk menguntungkan atau merugikan calon bupati – wakil, serta dilarang untuk melakukan dukungan politik.

Baca Juga :

KPU Resmi Tetapkan 3 Paslon di Pilkada Kota Malang

“Karena kejadian ini terjadi sebelum tahapan penetapan calon, mereka masih dalam status bakal calon. Oleh karena itu, kami menyerahkan kepada PJ Bupati Garut untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Ahmad. 

Lanjut Ahmad, praktek kepala desa yang berpolitik saat Pilkada memang sering terjadi, karena acara rakyat setiap lima tahun itu sering dijadikan ajang dukung mendukung pasangan calon agar oknum tersebut bisa mendapatkan keuntungan. Perilaku ini seharusnya tidak dicontoh oleh kepala desa lainnya, terutama pada Minggu, 22 September 2024, KPUD telah menetapkan dua pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Garut. 

“Kami himbau agar kepala desa tidak melakukan upaya dukung mendukung atau merugikan paslon, karena akan ada sanksi penjara dan denda,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Panwas Kecamatan Bayongbong, Ade Heri, menyampaikan bahwa insiden deklarasi 11 Kades tersebut dilakukan setelah deklarasi netralitas seluruh kepala desa yang berjumlah 18 untuk Pilkada Garut 2024. 

“Setelah deklarasi netralitas kepala desa, kami juga memberikan himbauan kepada mereka,” katanya.

Halaman Selanjutnya

“Kami himbau agar para kepala desa tidak melakukan upaya dukung mendukung atau merugikan paslon, karena akan ada sanksi penjara dan denda,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya