Kades dan Mantan Kades Tidak Ditahan oleh Polisi Meskipun Diduga Terlibat dalam Kasus Pencabulan Terhadap Siswi SMA di Sultra

by -34 Views

Sabtu, 7 September 2024 – 07:30 WIB

Muna, VIVA – Kepala Desa (Kades) beserta mantan kades di Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun yang masih duduk di SMA.

Kasus ini menjadi viral setelah ibu korban membuat video meminta bantuan dan keadilan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait kejadian memilukan yang dialami oleh anak perempuannya.

Dalam video yang viral di media sosial tersebut, ibu korban mengungkapkan bahwa anak perempuannya telah diperkosa oleh dua orang, yaitu Kades beserta mantan kades di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Kepala desa datang ke rumah korban pada malam hari sekitar bulan Oktober 2023, saat itu korban berada sendirian di rumah. Kepala desa tersebut kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Pada pertengahan Desember, Kepala Desa kembali memerkosa gadis berusia 17 tahun tersebut untuk kedua kalinya sekitar pertengahan Desember 2023 di rumah korban. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma.

Keluarga korban telah melaporkan dugaan pemerkosaan ini sejak 6 Januari 2024 dan ditangani oleh Satreskrim Polres Muna, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari kepolisian mengenai penangkapan dan penahanan pelaku, kedua pelaku masih bebas.

Paman korban, Haryono, menyatakan bahwa keluarga korban mendapatkan surat panggilan untuk diselesaikan secara kekeluargaan pada 8 Juni 2024. Namun terdapat surat kuasa yang ditandatangani tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Paman korban menduga ada oknum lain yang ingin mengintervensi kasus ini. Setelah gagal penyelesaian secara kekeluargaan, keluarga korban menginginkan agar pelaku segera ditahan.