Peta Koalisi Parpol Menjelang Pilkada 2024 di Pangandaran

by -56 Views

DAILYPANGANDARAN – Menjelang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, peta koalisi politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai menghangat.

Beberapa partai politik (parpol) sudah memberikan rekomendasi kepada salah satu pasangan calon. Dari 7 parpol yang memiliki kursi sementara, saat ini baru terbagi menjadi dua koalisi.

Koalisi pertama adalah PDI-PAN yang mengusung Citra Pritiyami dengan Ino Darsono. Sedangkan koalisi kedua terdiri dari PKB, PKS, dan Gerindra yang mengusung Ujang Endin Indrawan dengan Dadang Solihat (Okta).

Namun, menjelang H-3 pendaftaran, kedua pasangan tersebut belum melakukan deklarasi, meskipun keduanya sudah mendapatkan rekomendasi dari parpol.

Sementara itu, dua parpol pemenang kursi di Pangandaran, yaitu Golkar dan PPP, belum menentukan sikap. Golkar memiliki 5 kursi, sementara PPP memiliki 2 kursi.

Meskipun begitu, KPU Pangandaran akan membuka pendaftaran untuk Bacabup-Bacawabup pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Dari dua pasangan calon yang telah mendapatkan rekomendasi, Citra-Ino diusung oleh dua parpol yang memiliki 20 kursi DPRD. Sementara pasangan Ujang-Dadang memiliki 13 kursi DPRD.

Dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati belum melakukan deklarasi. Sekjen DPC PDI Perjuangan Pangandaran, Riki Zulfikri, menyatakan bahwa partainya belum memutuskan koalisi bersama dengan siapa. Sementara itu, PDI Perjuangan telah resmi memberikan rekomendasi untuk pasangan Citra-Ino.

Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian, membenarkan bahwa Ujang Endin Indrawan akan berpasangan dengan Dadang Solihat pada Pilkada ini. Otang juga menjelaskan bahwa Ujang Endin dan Dadang Solihat sudah menerima surat keputusan dari Gerindra dan PKB.

Otang menjelaskan bahwa PAN telah memberikan rekomendasi kepada Ino Darsono yang akan dipasangkan dengan Citra Pitriyami. Terkait dengan Golkar, Otang menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu untuk memutuskan apakah akan ikut serta atau memanfaatkan hasil putusan MK.

Source link