Partai Buruh Minta DPR Tidak Ingkar Janji, Demo di Kantor KPU Dibatalkan Hari Ini

by -47 Views

Jumat, 23 Agustus 2024 – 11:28 WIB

Jakarta, VIVA – Partai Buruh menunda aksi yang sebelumnya telah direncanakan akan berlangsung di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Baca Juga :

Pesan ICMI untuk KPU Pasca Putusan MK Soal Pilkada 2024

Partai Buruh awalnya berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang Pilkada 2024. Namun, setelah DPR RI secara resmi membatalkan pengesahan revisi UU tersebut, Partai Buruh memutuskan untuk menunda rencana aksi yang semula dijadwalkan berlangsung hari ini.

“Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Jumat, 23 Agustus 2024.

Baca Juga :

Revisi UU Pilkada Dibatalkan, BEM UI: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia

Said Iqbal berharap DPR akan konsisten dengan keputusan pembatalan ini dan tidak mengingkari janji mereka untuk tidak melanjutkan revisi UU Pilkada.

Demo Darurat Indonesia di Depan DPR RI

Demo Darurat Indonesia di Depan DPR RI

Baca Juga :

Kaesang Sudah Buat Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana untuk Maju di Pilgub Jateng

Ia menegaskan bahwa jika DPR kembali mengangkat isu tersebut atau melanggar janji, Partai Buruh siap untuk turun ke jalan dalam aksi protes besar-besaran di seluruh Indonesia.

“Jika DPR ingkar janji, kami pasti akan kembali turun ke jalan. Kami akan menggelar aksi di seluruh Indonesia jika diperlukan,” tegas Said dengan nada serius.

Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap DPR yang telah menaati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, langkah ini menunjukkan bahwa DPR masih menghormati putusan hukum yang berlaku.

Namun, Said Iqbal juga memperingatkan agar DPR tidak melanggar kepercayaan publik yang telah diberikan.

“DPR telah melakukan langkah yang benar dengan menaati putusan MK. Namun, kami akan terus memantau agar tidak ada pengkhianatan terhadap janji yang telah dibuat,” tambahnya.

Sikap yang sama juga disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Muh Daffa Intanio Mahmud, Staf Aksi dan Propaganda BEM UI 2024, menyatakan bahwa pihaknya belum merencanakan aksi unjuk rasa di DPR besok, dan jika ada perkembangan lebih lanjut, informasi akan segera diumumkan melalui kanal resmi BEM UI.

“Dari BEM UI sendiri, kami belum membahas terkait aksi besok. Jika ada info terbaru, akan segera diumumkan di Instagram BEM UI,” ungkap Daffa.

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah mengonfirmasi bahwa revisi UU Pilkada 2024 dibatalkan.

Menurutnya, semua poin yang terdapat dalam revisi tersebut secara otomatis batal, dan putusan yang berlaku adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan Nomor 70.

“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Jika tidak ada undang-undang baru yang disahkan, maka secara otomatis putusan MK yang berlaku, yaitu Putusan MK Nomor 60 dan Putusan MK Nomor 70,” jelas Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Dasco juga menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera memproses pelaksanaan putusan MK tersebut melalui Peraturan KPU (PKPU) yang akan dibahas bersama dengan Komisi II DPR.

“Dengan batalnya revisi UU Pilkada, semua poin di dalamnya dibatalkan. Pelaksanaan hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 akan diatur oleh KPU melalui PKPU yang akan segera dibahas bersama Komisi II DPR,” tutup Dasco.

Halaman Selanjutnya

Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap DPR yang telah menaati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, langkah ini menunjukkan bahwa DPR masih menghormati putusan hukum yang berlaku.

Halaman Selanjutnya