Rabu, 21 Agustus 2024 – 19:07 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan pernyataan penting terkait rapat badan legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca Juga :
Jokowi Hormati Kesepakatan Baleg DPR RI
Dalam rapat tersebut, Tito menyoroti sejumlah aspek dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang menurutnya sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.
“Tahun 2024 kita menunggu (UU Pilkada) untuk dibahas, tapi belum sempat, belum ada undangan dan kemudian dari DPR RI kita baru menerima kemarin tanggal 20 Agustus, otomatis kita menghormati untuk datang hadir dan kami tadi menyampaikan, ada dari dim-dim tersebut ada yang sudah tidak relevan lagi,” kata Tito di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024 dilansir dari Youtube tvOne.
Baca Juga :
Baleg Sepakat Putusan MK soal Threshold Pilkada Cuma untuk Parpol Nonparlemen
Beberapa ketentuan dalam UU tersebut, yang dulu dianggap sesuai dengan kondisi sosial-politik, kini dinilai Tito perlu disesuaikan agar tetap efektif dan dapat menjawab tantangan baru yang muncul di era modern.
Baca Juga :
Bahas RUU Pilkada, Ruang Rapat Baleg DPR RI Dijaga Aparat Brimob Bersenjata
Tito menegaskan bahwa jika ada niatan untuk membahas atau bahkan merevisi UU Pilkada, maka proses tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan konteks yang masih aktual.
“Pemerintah tentunya berpendapat, kalau memang mau dibahas revisi Undang-Undang Pilkada tersebut, sesuaikan dengan yang masih aktual dengan konteks saat ini,” ungkap Tito.
Tito mengusulkan agar dibentuk panitia kerja (panja) yang akan fokus pada pembahasan lanjutan mengenai revisi UU Pilkada.
“Kami menyepakati untuk dibentuk Panja dan dibahas di tahapan berikutnya, tahapan berikutnya seperti apa? panjanya seperti apa? itu bicaranya teknis, nah silakan nanti ikutin,” ungkapnya.
Panja ini diharapkan dapat bekerja dengan cermat dan menyeluruh, melibatkan berbagai pihak terkait, serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Sebelumnya, diketahui bahwa Rapat Baleg ini diadakan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait UU Pilkada, yang memutuskan penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah dan soal batas usia calon kandidat di Pilkada.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, atau Awiek, memimpin rapat tersebut yang dihadiri oleh 28 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR, termasuk anggota dari 9 fraksi lengkap.
Rapat tersebut merupakan pembahasan tingkat I yang dibutuhkan sebelum pengambilan keputusan.
Baleg DPR akhirnya sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk merespons putusan MK. Panja ini akan beranggotakan 40 orang dan bertujuan untuk mempercepat pembahasan UU Pilkada.
Halaman Selanjutnya
“Kami menyepakati untuk dibentuk Panja dan dibahas di tahapan berikutnya, tahapan berikutnya seperti apa? panjanya seperti apa? itu bicaranya teknis, nah silakan nanti ikutin,” ungkapnya.