BPOM Memberikan Ketenangan pada Masyarakat Mengenai Roti Aoka

by -46 Views

Sabtu, 27 Juli 2024 – 11:45 WIB

Jakarta – Roti Aoka dan Okko terlibat dalam kasus pengawet kosmetik. Hasil uji yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menunjukkan bahwa roti Aoka cenderung aman, sementara Okko ditemukan mengandung senyawa terlarang yaitu natrium dehidroasetat.

BPOM memberikan persetujuan untuk roti Aoka karena tidak mengandung bahan pengawet yang dilarang. Langkah responsif BPOM dalam melakukan uji sampel produk roti Aoka yang beredar di masyarakat dan segera mengumumkan hasilnya kepada publik dianggap sebagai langkah yang tepat.

Seperti yang disampaikan oleh Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, BPOM telah mengumumkan bahwa roti Aoka aman. Menurutnya, BPOM perlu memanggil pemangku kepentingan dan membuat regulasi terkait untuk segera diumumkan.

“Langkah BPOM tepat. Ini hanya jurnalisme warga. BPOM telah mengonfirmasi bahwa roti Aoka tidak berbahaya. BPOM harus bekerja sama dengan pemangku kepentingan dan membuat regulasi terkait,” kata Trubus saat dihubungi oleh media melalui telepon.

Lebih lanjut, Trubus menyatakan bahwa BPOM sebagai lembaga yang berkaitan dengan keamanan pangan dan obat-obatan harus bertindak cepat untuk merespons fenomena yang terjadi di masyarakat sebelum informasi yang tidak teruji kebenarannya menyebar luas. Jika informasi tersebut merupakan hoaks, BPOM sebagai lembaga yang kredibel harus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melawan berita bohong tersebut.

Tindakan cepat dan tepat dari BPOM memberikan ketenangan di tengah kebingungan masyarakat, seperti yang diungkapkan oleh seorang pedagang di Pasar Pagi Sambas, Awan.

Sebelum pengumuman resmi dari BPOM, banyak pedagang merasakan dampak negatif akibat kabar miring tersebut. Namun, setelah ada penjelasan resmi, mereka dapat kembali beraktivitas dengan tenang.

Di tengah kebingungan masyarakat, penegasan dari lembaga pemerintah yang kredibel sangat diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan mencegah penyebaran informasi yang simpang-siur.