– Pada Minggu malam, sebuah rumah wartawan di Karo, Sumatera Utara, dilaporkan terbakar. – Kronologi kejadian dimulai ketika pada pukul 20.00 WIB, api mulai melalap rumah wartawan tersebut. – Api berhasil dipadamkan setelah beberapa unit pemadam kebakaran tiba di lokasi. – Dalam kejadian tersebut, tidak ada korban jiwa namun rumah wartawan itu mengalami kerusakan parah. – Pelaku pembakaran rumah wartawan tersebut belum diketahui identitasnya. – Pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan untuk mencari tahu motif dan identitas pelaku pembakaran tersebut. – Peran pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo hingga saat ini masih belum terungkap dengan jelas.

by -80 Views

Tim gabungan kepolisian Polda Sumut dan Polres Tanah Karo berhasil menangkap dua pelaku pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40) di Kabupaten Karo. Kedua pelaku yang ditangkap adalah RAS (37) dan YST alias Selawang (36), yang merupakan warga Jalan Veteran Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Mereka ditangkap tim gabungan kepolisian pada Sabtu dinihari, 7 Juli 2024, pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, keduanya terlibat dalam aksi pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu. RAS mulai melakukan pemantauan rumah korban di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, sekitar pukul 02.20 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa RAS melakukan pemantauan dan menghubungi seseorang untuk melaporkan situasi rumah korban. Selanjutnya, YST sebagai pengemudi sepeda motor cabut menjemput RAS dan kembali ke lokasi kejadian. YST kemudian menyiram Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dicampur dengan solar dan membakar rumah korban.

Kedua pelaku melarikan diri dari lokasi setelah melakukan aksi pembakaran. Aksi mereka menyebabkan kematian Rico Sempurna Pasaribu, istrinya, anaknya, dan cucunya. Kasus ini diungkap menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Pengungkapan kasus ini melibatkan banyak proses, mulai dari olah TKP, identifikasi barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga analisis rekaman CCTV. Dua botol air mineral yang ditemukan di TKP berisi sisa BBM campuran solar dan Pertalite. Tersangka yang terlibat dalam aksi pembakaran rumah wartawan tersebut terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana.