Sabtu, 22 Juni 2024 – 07:16 WIB
Jakarta – Polri mengakui mengalami kesulitan dalam menangani kasus artis yang mempromosikan judi online di berbagai platform media sosial. Kendala ini disebabkan promosi yang dilakukan oleh artis sudah berlangsung lama dan baru menjadi viral saat ini.
Baca Juga :
Cara Unik Orang Tua Prilly Latuconsina Mendidik : Papa Mama Tidak Pernah Memeriksa Rapor Saya
Selain itu, situs judi online tersebut sudah tidak aktif saat dilakukan pengecekan.
“Kadang-kadang kendalanya adalah bahwa promosi sudah lama dilakukan. Barangnya diangkat kembali baru-baru ini. Ketika kita buka dan periksa, situsnya sudah offline. Sudah tidak aktif lagi, ini juga menjadi kendala,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 21 Juni 2024.
Baca Juga :
Polisi Menangkap 2 Selebgram di Lampung terkait Promosi Judi Online di Media Sosial
Wahyu menegaskan bahwa semua pihak, termasuk artis dan influencer, akan ditindak tegas jika terbukti terlibat dalam judi online.
“Terkait dengan selebgram tadi, kami akan menindaknya. Kami akan terus melakukan penanganan terhadap siapapun yang melakukan promosi,” jelas Wahyu.
Baca Juga :
Polri Mengatakan Judi Online Dioperasikan oleh Mafia di Negara-negara Mekong Region
Diketahui, beberapa artis dan selebgram sempat menjadi viral karena ikut mempromosikan judi online. Beberapa di antaranya adalah Wulan Guritno, Yuki Kato, Hana Hanifah, dan penyanyi Cupi Warsita atau Cupi Cupita.
Beberapa dari artis tersebut sudah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa selain sanksi pidana, artis dan selebgram tersebut juga terancam didenda sebesar Rp1 miliar.
“Ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar satu miliar,” ujar Adi Vivid, Kamis, 31 Agustus 2023.
Halaman Selanjutnya
Beberapa dari artis tersebut sudah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri.