Hasto dan Timnya Menandatangani Berita Acara Penyitaan Handphone

by -55 Views

Kamis, 20 Juni 2024 – 15:33 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa surat administrasi untuk melakukan penyitaan ponsel genggam staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi tidak ada kesalahan. KPK menilai bahwa berita acara penyitaan untuk barang milik Hasto dan stafnya sudah ditandatangani.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa berita acara untuk melakukan penyitaan barang tersebut sudah ditandatangani oleh saksi dan penyidik.

“Penyidik membuat administrasi lengkap, baik berita acara sita dan tanda terima sudah ditandatangani oleh Penyidik maupun saksi. Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan tersebut,” ujar Tessa kepada wartawan Kamis, 20 Juni 2024.

Tessa menjelaskan setelah penyidik melakukan penyitaan, Kusnadi justru membawa dokumen yang masih harus dikoreksi. Surat yang sudah ditandatangani jelas tidak dibawa olehnya.

“Ia menyebut, setiap saksi yang baru saja rampung menjalani pemeriksaan pasti membawa sebuah tanda terima yang sudah ditandatangani lengkap.

“Diketahui, baru-baru ini KPK kembali mengusut kasus Harun Masiku yang sampai sekarang belum diketahui keberadaannya. KPK baru saja melakukan pemeriksaan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus itu.

Dalam pemeriksaan itu terjadi berbagai polemik. Hasto Kristiyanto ponsel genggamnya disita Penyidik KPK ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tetapi, sampai saat ini KPK belum juga mengungkap isi percakapan dalam ponsel genggam milik Hasto Kristiyanto.