Prabowo Tidak Memiliki Alasan untuk Tidak Setuju

by -78 Views

Minggu, 9 Juni 2024 – 10:07 WIB

Jakarta – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menolak kebijakan pemberian izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam mengelola tambang.

Hal tersebut merupakan tanggapan atas pertanyaan awak media yang mengonfirmasi pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia tentang persetujuan Prabowo terkait kebijakan izin pengelolaan tambang oleh ormas agama.

“Saya pikir tidak ada masalah dan tidak ada alasan bagi Pak Prabowo untuk tidak setuju terkait hal tersebut,” kata Dasco dikutip pada Minggu, 9 Juni 2024.

Dasco menyatakan, pengelolaan tambang seharusnya terbuka untuk siapa saja selama tidak melanggar hukum.

Maka dari itu, menurut Wakil Ketua DPR tersebut, apabila ormas keagamaan memenuhi persyaratan untuk berusaha dan berdagang, maka ormas mana pun berhak untuk mengelola pertambangan. Dasco sebelumnya juga menyebut pengelolaan tambang tersebut sah dan halal selama tidak melanggar hukum.

“Saya pikir, soal pengelolaan tambang soal usaha yang sah dan halal itu terbuka buat siapa saja sepanjang tidak melanggar hukum,” kata Dasco di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 25 tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25 tahun 2024, dijelaskan bahwa regulasi tersebut mengizinkan ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Pemerintah juga akan mengeluarkan peraturan turunan berupa Peraturan Presiden yang mengatur lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan. Adapun pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama. Enam WIUPK yang dipersiapkan adalah lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.