Siswa SMP Bandung Meninggal karena Dianiaya oleh 2 Temannya dengan Memukul Botton Stick di Area Kepala

by -99 Views

Jumat, 17 Mei 2024 – 10:20 WIB

Bandung – Seorang pelajar SMP di Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat berusia 17 tahun tewas dianiaya dua teman sekolahnya. Kedua pelaku berinisial GDH (15 tahun) dan AJ (17 tahun).

Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut terjadi April 2024 lalu, dan kasusnya baru muncul lagi setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Satreskrim Polrestabes Bandung pada 17 April 2024. Setelah menerima laporan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku.

Dalam kasus ini juga pihak polisi melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cigaringsing, Kelurahan Cijambe, Kecamatan Ujungberung, Kamis 16 Mei 2024. Proses ekshumasi jenazah korban dilakukan oleh tim Forensik Rumah Sakit (RS) RS Polri Sartika Asih Kota Bandung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku yang merupakan teman sekolah korban yang beralamat di Jalan Pesantren, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi dan pelaku, korban dianiaya menggunakan tongkat atau button stick.

“Pelaku memukul belakang kepala korban berkali-kali menggunakan alat tersebut.” ujar Abdul dalam keterangannya, Jumat 17 Mei 2023. Abdul katakan korban sempat mengalami kejadian penganiayaan sebanyak dua kali yang dilakukan kedua pelaku dengan memukul kepala bagian belakang korban. “Dari kejadian ini korban dianiaya dua pelaku di mana menggunakan tongkat dipukul di belakang kepala. Hasil pemeriksaan dokter ada benjolan di belakang kepala,” ujarnya.

Saat ini, polisi sedang mendalami kasus tersebut. Motif penganiayaan masih diselidiki untuk mengetahui mengapa kedua pelajar ini tega melakukan aksi sesadis itu kepada temannya sendiri. “Pelaku sudah kami amankan berjumlah dua orang. Pelaku merupakan rekan dari korban dan masih anak di bawah umur,” ujarnya. Hingga kini korban sudah dimakamkan keluarganya di Cigirincing, Cijambe Kota Bandung. “Bahwa pelaksanaan ekshumasi ini dalam rangkaian penyelidikan,” ujarnya.

Kedua pelaku pun kini sudah ditahan polisi. Mereka diancam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.