Pekan Depan Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Dipanggil oleh KPK, Jumlah Hartanya Terungkap

by -96 Views

Pada Jumat, 17 Mei 2024 – 20:23 WIB

Jakarta – Mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahean direncanakan akan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi mengenai harta kekayaannya. Pekan depan, Rahmady direncanakan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Sebelum dipanggil untuk memberikan klarifikasi, ternyata Rahmady tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp6.395.090.149 atau Rp6,3 miliar. Harta tersebut tercatat melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah melalui website elhkpn.kpk.go.id.

Dalam laporan tersebut, Rahmady tercatat melaporkan harta kekayaannya pada tanggal 22 Februari 2023, namun untuk periode tahun 2022. Rahmady memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp900.000.000 yang berada di Surakarta dan Semarang. Selain itu, Rahmady juga memiliki harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp343.000.000, berupa satu unit mobil Toyota Hardtop Jeep, satu unit motor Honda, dan satu unit mobil Honda CRV.

Selain itu, Rahmady juga memiliki harta bergerak senilai Rp3.284.000.000 dan surat berharga senilai Rp520.000.000. LHKPN Rahmady juga mencatat bahwa Rahmady memiliki kas sebanyak Rp645.090.149 dan harta lainnya senilai Rp703.000.000.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk memanggil mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahean untuk klarifikasi terkait kepemilikan perusahaan yang janggal. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa harta kekayaan Rahmady terdapat kejanggalan yang perlu klarifikasi.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah membebastugaskan Rahmady Effendi Hutahaean terkait masalah bisnis pribadinya. Direktur Humas Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan telah ditemukan adanya benturan kepentingan yang melibatkan Rahmady dan keluarganya. Rahmady telah dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024 untuk mempermudah proses pemeriksaan.