FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kontroversi tentang warung toko kelontong Madura di Bali yang buka 24 jam telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat setelah Sekretaris Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim memperingatkan agar warung Madura mematuhi jam operasional, sehingga tidak beroperasi 24 jam.
Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan bahwa larangan bagi toko kelontong untuk beroperasi 24 jam merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha kecil.
Menurut Nasim Khan, larangan tersebut hanya akan membatasi ruang gerak dan peluang bagi pelaku usaha warung kecil untuk mencari rezeki.
“Sementara minimarket milik orang-orang besar diizinkan untuk buka 24 jam. Sedangkan warung Madura dibatasi ruang geraknya, ini merupakan tindakan diskriminasi terhadap pengusaha kecil,” kata Nasim Khan dalam keterangannya kepada media, di Jakarta, seperti yang dikutip pada Senin (29/4/2024).
Politisi PKB tersebut mengkhawatirkan banyak pelaku usaha yang akan bangkrut dan akhirnya menyebabkan peningkatan pengangguran.
“Kami menyoroti Kementerian Koperasi UMK, jangan sampai ada peraturan pemerintah maupun perda di Indonesia, khususnya di tiga kabupaten, yaitu Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi yang merugikan atau menghambat usaha pedagang kecil,” ungkapnya.
Nasim Khan menambahkan bahwa seharusnya pemerintah dapat lebih memperhatikan atau menciptakan iklim usaha yang ramah bagi para pelaku usaha kecil ini. Hal tersebut dilakukan agar pelaku UKM dapat berkembang menjadi lebih besar.
“Pemerintah seharusnya mendukung toko-toko kelontong Madura yang pada dasarnya adalah pelaku usaha kecil, bukan malah melarang dengan pembatasan jam operasional,” tegas wakil rakyat Dapil III Jatim.