Rabu, 24 April 2024 – 09:54 WIB
Yogyakarta – Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir melihat penerimaan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 mencerminkan sikap kenegarawanan.
Baca Juga :
Guru Besar Unibraw: Setelah Prabowo Dilantik sebagai Presiden, Dia Milik Kita Bersama
“Menunjukkan sikap kenegarawanan yang konstitusional karena MK adalah lembaga yang memutuskan secara final dan binding (mengikat),” kata Haedar di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, 23 April 2024.
Selain menerima hasil putusan MK, menurut Haedar, sikap kenegarawanan pasangan calon nomor urut 1 dan 3 itu melalui pemikiran kritis mereka tentang konstitusi Indonesia ke depan.
Baca Juga :
KPU Sebut Tak Ada Lagi Lembaga Peradilan Bisa Membatalkan Kemenangan Prabowo
Sebagaimana disampaikan Mahfud Md., Haedar menyebut sistem hukum harus benar dalam perumusan dan penegakannya.
Baca Juga :
Presiden PKS: Ikhtiar Sudah Kita Optimalkan meski Hasil Tidak Sesuai dengan Harapan
“Pak Anies juga sebagaimana Pak Ganjar, Pak Mahfud memberikan catatan kritis tentang masa depan konstitusi kita yang masih punya harapan karena ada dissenting opinion,” kata dia.
Muhammadiyah, kata Haedar, menghormati sikap kenegarawanan keempat tokoh tersebut sekaligus memberi harapan bagi masa depan bangsa bersama tokoh-tokoh lain.
Sementara itu, bagi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang memperoleh mandat sebagai pasangan calon terpilih, dia berharap agar mampu menyerap aspirasi, termasuk catatan kritis dari dua pasangan pesaingnya pada Pilpres 2024.
“Harus menyerap aspirasi dari keempat tokoh tadi yang juga menjadi sebuah pertanggungjawaban politik dan konstitusi yang besar dan berat karena Indonesia ke depan ‘kan harus menata seluruh masalah Indonesia dari berbagai aspek,” kata dia.
Haedar menyatakan bahwa Indonesia ke depan harus menata seluruh masalah dari berbagai aspek dan dibangun berbasis pada Pancasila.
“Supaya Pancasila tidak hanya menjadi sesuatu yang normatif dan pada akhirnya membawa kemajuan sejajar dengan bangsa lain,” ujar Haedar.
Ia juga memberikan pesan agar tidak lagi ada pemikiran yang mengarah pada status quo yang dapat menyebabkan Indonesia mengalami stagnasi.
MK membacakan putusan dua kasus sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai tanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
Dua kasus PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Kasus 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Kasus 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum secara keseluruhan.
Atas putusan tersebut, terdapat dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (ant)
Halaman Selanjutnya
Muhammadiyah, kata Haedar, menghormati sikap kenegarawanan keempat tokoh tersebut sekaligus memberi harapan bagi masa depan bangsa bersama tokoh-tokoh lain.