Polda Bali membuka suara mengenai kasus Anandira Puspita, istri anggota TNI dari Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, menyatakan Anandira Puspita sebagai tersangka karena diduga melanggar UU ITE dengan menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin di media sosial.
Penangkapan ini tidak berkaitan dengan laporan perselingkuhan suaminya, melainkan terkait dengan pelanggaran UU ITE karena terlibat dalam dugaan menyebarkan data pribadi milik orang lain tanpa izin di akun media sosial.
“Kami tegaskan bahwa ada dua pokok permasalahan yang berbeda. Satu dilaporkan di tempat suami berdinas, sedangkan yang lain terkait dengan kasus memviralkan, memberikan informasi yang tidak benar, yang berkaitan dengan UU ITE,” kata Kombes Jansen Panjaitan di Polda Bali, Senin (15/4), seperti dikutip dari JPNN.
Polresta Denpasar menahan Anandira Puspita berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh penyidik, bukan karena kasus perselingkuhan suaminya.
Oleh karena itu, Kombes Jansen menegaskan bahwa penangkapan Anandira Puspita tidak terkait dengan laporan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh suaminya, Lettu Malik Hanro Agam, dengan seorang wanita berinisial BA.
“Perkara dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Lettu Agam dengan seorang wanita lain ditangani oleh Pomdam Udayana, bukan oleh Polresta Denpasar,” ujar Kombes Jansen Panjaitan.
Menurut Kombes Jansen, penahanan Anandira Puspita dilakukan oleh Polresta Denpasar berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh penyidik.