Penjelasan Menko Muhadjir mengenai ‘Penugasan Presiden’ yang membantah Cawe-cawe Jokowi

by -100 Views

Jumat, 5 April 2024 – 14:02 WIB

Jakarta – Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan bahwa frasa ‘penugasan presiden’ dalam sidang sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dimaksudkan sebagai tugas yang diberikan kepadanya sebagai pembantu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dia menjelaskan bahwa tugas tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Tentu saja penugasan yang dimaksud adalah dalam kapasitas saya sebagai pembantu presiden, bukan dalam kapasitas yang lain,” kata Muhadjir di ruang sidang, Jumat 5 April 2024.

Muhadjir memastikan bahwa tugas yang dilakukannya diluar tupoksinya sebagai Menko PMK adalah berkaitan dengan tugas lintas sektoral yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai contoh, dalam penanganan mudik, Jokowi akan menunjuk salah satu menteri kabinetnya untuk membantu dalam koordinasi penanganan tersebut.

“Dalam kondisi seperti itu, presiden bisa saja menunjuk salah satu Menko untuk melakukan koordinasi. Karena itu yang kami koordinasikan, sebagian besar bukan menteri menurut Perpres Nomor 35,” ungkap Muhadjir.

Selama sidang, Anggota Hakim MK Arief Effendy juga bertanya terkait adanya penugasan diluar tupoksi menteri. Arief menanyakan apakah Jokowi pernah meminta menteri kabinetnya untuk membantu tugas yang di luar kebiasaan.

Menurut Muhadjir, tidak ada tugas aneh yang diberikan oleh Presiden kepada menteri. Arief Hidayat, anggota Hakim Konstitusi, juga mempertanyakan maksud dari pernyataan Menko PMK terkait penugasan dari Presiden Jokowi.

Arief merasa janggal dengan frasa tersebut dan akan mengonfirmasi hal tersebut kepada Mensos Tri Rismaharini, Menkeu Sri Mulyani, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurut Arief, pembangunan dan penyaluran kebijakan selalu melibatkan Presiden Jokowi.