Senin, 1 April 2024 – 09:38 WIB
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024, Senin, hari ini. Adapun agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari tim hukum kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Ketua MK, Suhartoyo mengatakan bahwa kubu AMIN selaku pemohon I membawa 7 ahli dan 11 saksi pada sidang sengketa Pilpres kali ini. Sidang tersebut bertujuan untuk pemeriksaan persidangan guna mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I.
Berikut ini adalah 7 ahli dari pihak pemohon I yang dibawa oleh kubu AMIN:
1. Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya
2. Ekonom Senior, Faisal Basri
3. Ahli Hukum Administrasi, Ridwan
4. Ekonom UI, Vid Adrison
5. Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta, Yudi Prayudi
6. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan
7. Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan
Selain itu, terdapat 11 saksi fakta yang dihadirkan oleh pemohon I, antara lain:
1. Mirza Zulkarnain
2. Muhammad Fauzi
3. Anies Priyoasyari
4. Andi Hermawan
5. Surya Dharma
6. Achmad Husairi
7. Mislani Suci Rahayu
8. Sartono
9. Arif Patra Wijaya
10. Amrin Harun
11. Atmin Arman
Para saksi dan ahli tersebut akan disumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan dalam persidangan.