Mengharapkan Megawati untuk Dipanggil di Sidang MK, Setuju atau Tidak?

by -74 Views

Jakarta – Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mempertanyakan permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menginginkan kedatangan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini ke sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, permintaan tersebut seharusnya tidak dilakukan. Karena sidang ini melibatkan pertikaian antara dua pihak. Jika pemohon merasa benar, maka seharusnya membawa bukti-bukti sendiri ke ruang sidang. Bukan meminta hakim untuk menghadirkan orang lain yang tidak terkait kedua belah pihak.

“Ia menyampaikan pendapat bahwa seharusnya permintaan pemohon untuk memanggil para menteri seperti Mensos dan lainnya tidak seharusnya terjadi, mengapa? Karena ini adalah pertikaian dua pihak,” ujar Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 29 Maret 2024.

Maka, menurutnya, para pihak yang terlibat dalam sengketa hasil pemilu seharusnya membuktikan dalilnya sendiri. “Artinya, siapa pun yang mengajukan sesuatu dalil, maka dia harus membuktikan. Dan siapa pun yang menyangkal, dia juga harus membuktikan penyangkalannya,” lanjutnya.

Selanjutnya, Otto menyatakan bahwa jika kedua kubu tetap bersikeras menginginkan kehadiran para menteri, pihaknya pun meminta agar Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga dihadirkan dalam sidang di MK.

Jika permintaan mereka dikabulkan dan permintaan kami tidak, maka hakim dianggap tidak adil. Ini sangat penting,” ucapnya.

Meskipun demikian, dia menyerahkan semua keputusan kepada hakim MK. Otto mengatakan bahwa pihaknya tak masalah jika para menteri itu dihadirkan dalam sidang.

“Namun jika mahkamah melihat perlu untuk kepentingan mahkamah, maka boleh memanggil. Namun kami tidak boleh menuntut, mahkamahlah yang memutuskan apakah hal tersebut diperlukan untuk menerapkan hukum dengan baik, namun bukan untuk pihak yang ingin membuktikan dalilnya,” ujar Otto.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa pihaknya akan berhati-hati dalam memenuhi permintaan dari kubu pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Permintaan tersebut adalah untuk menghadirkan sejumlah menteri dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Suhartoyo menegaskan bahwa MK harus menjaga netralitasnya karena sengketa hasil pemilu merupakan pertikaian antara pihak-pihak yang berselisih.

Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud meminta izin kepada hakim MK untuk menghadirkan sejumlah menteri dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Menteri yang diminta untuk hadir adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko PMK Muhajir Effendy.

“Nanti kami pertimbangkan semua itu. Harus dicermati ini merupakan pertikaian antara pihak, bersifat adversarial, ketika Mahkamah turut membantu memanggil, nanti mungkin akan timbul keberpihakan. Oleh karena itu, harus dilakukan dengan hati-hati,” kata Suhartoyo di Gedung MK pada Kamis, 28 Maret 2024.

Dia menjelaskan bahwa hakim MK sebenarnya bisa memanggil pihak lain yang diperlukan sebagai saksi. Namun, pihak tersebut bukan saksi atau ahli, melainkan orang yang diperlukan keterangannya oleh MK.

“Mahkamah dapat memanggil pihak yang diperlukan sepanjang diperlukan oleh mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan sebelumnya memang diperlukan,” jelas Suhartoyo.