Perhatikan Kasus Bullying di SMA Binus BSD, Dirjen HAM: Perundungan Harus Diakhiri!

by -136 Views

Sabtu, 24 Februari 2024 – 11:50 WIB

Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menegaskan bentuk perundungan dengan alasan apapun tidak boleh dibiarkan terjadi, karena bisa merusak martabat dan merugikan korban.

“Dari perspektif HAM, perundungan dengan alasan apapun jelas merusak martabat dan kehormatan, serta menyebabkan kerugian psikologis bagi setiap individu yang menjadi korban; sehingga hal tersebut tidak boleh dibiarkan,” kata Dhahana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Dhahana menyatakan hal tersebut sebagai respons terhadap maraknya kasus perundungan di kalangan pelajar belakangan ini, termasuk salah satunya terjadi di Binus School Serpong, Tangerang, Banten.

Mengingat pelaku perundungan di kalangan pelajar masih anak-anak, lanjut Dhahana, maka pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dan kepentingan terbaik anak harus didahulukan.

Dia juga menambahkan bahwa dari segi regulasi, komitmen negara terhadap anak yang terlibat dengan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kami yakin aparat penegak hukum mampu untuk memandang kasus-kasus seperti ini secara bijaksana, dengan memberi prioritas pada kepentingan terbaik anak,” jelas Dhahana.

Lebih lanjut, Ditjen HAM Kemenkumham terus mengampanyekan implementasi nilai-nilai HAM di dunia pendidikan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil (CSO), mitra luar negeri, para pendidik, dan generasi muda.

Dhahana berharap Komunitas Pemuda Pecinta HAM (Koppeta HAM) yang telah terbentuk bersama para pelajar di Jakarta dapat membantu pemerintah dalam menanamkan nilai-nilai HAM sejak dini.

“Kami dari Direktorat Jenderal HAM bersama Koppeta HAM telah merencanakan diseminasi HAM terkait perundungan di beberapa sekolah di Jakarta dalam waktu dekat,” ucap Dhahana.

Sebelumnya, informasi mengenai kasus perundungan terhadap seorang siswa kelas 11 di SMA internasional di Tangerang menyebar di media sosial. Perundungan tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok siswa laki-laki kelas 12.

Terkait hal tersebut, Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan Kota telah meningkatkan status penyelidikan terkait kasus perundungan yang terjadi di sekolah internasional di kawasan Serpong itu.

Namun, Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Selatan Kota Iptu Wendi Afrianto menyatakan bahwa penetapan tersangka masih sedang didalami oleh pihaknya.

“Halaman Selanjutnya”