Bawaslu DKI Mendalami 3 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu, Terdapat Caleg Memanfaatkan Kapal Dishub dalam Kampanye

by -122 Views

Selasa, 6 Februari 2024 – 12:32 WIB

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta sedang menyelidiki tiga dugaan pelanggaran pemilu 2024. Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan kampanye menjelang pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Ini semua masih ditelusuri, kalau memang nanti dugaan pelanggaran dan bukti-buktinya kuat, tentu kami akan tindak dengan tegas,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024.

Benny juga menjelaskan bahwa tiga dugaan pelanggaran tersebut meliputi calon legislatif (caleg) yang menggunakan kapal Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan kampanye. Ia menilai jika benar terbukti melakukan kampanye dengan membawa sejumlah atribut, hal tersebut melanggar aturan. Dugaan kasus tersebut sedang ditelusuri dan dikaji oleh Bawaslu Kepulauan Seribu apakah benar melanggar atau tidak.

Selain itu, ada juga dugaan pelanggaran oleh caleg DPRD Jakarta Barat yang menggerakkan pihak RT dan RW menjadi tim sukses, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di Jakarta Timur, juga terdapat laporan tentang pembagian sembako yang juga sedang ditelusuri oleh Bawaslu.

Halaman Selanjutnya

Kemudian, dugaan pelanggaran lainnya yakni ada caleg DPRD Jakarta Barat yang menggerakkan pihak RT dan RW menjadi tim sukses dan ini tidak sesuai ketentuan yang berlaku.