Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu layanan pindah memilih, yang seharusnya berakhir pukul 16.00, menjadi pukul 23.59 waktu setempat, pada hari terakhir pengurusan surat pindah memilih tahap pertama, Senin, 15 Januari 2024. Pemungutan suara Pemilu 2024 bakal digelar 14 Februari 2024. Anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan mekanisme pindah memilih bagi para calon pemilih yang tidak bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) asal sejak jauh-jauh hari, secara masif. Meski begitu, masih banyak yang baru mengurusnya menjelang batas akhir pengurusan. Karena itu, KPU telah meminta agar tempat-tempat yang memberikan layanan pindah memilih bekerja lebih lama. Contohnya, KPU kabupaten/kota di DKI Jakarta akan beroperasi hingga pukul 23.59 WIB, dari biasanya hanya hingga pukul 16.00 WIB. Mellaz menambahkan, selain di KPU kabupaten/kota, pemilih yang ingin pindah memilih bisa mengurusnya di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan. Tenggat pengurusan pindah memilih tahap pertama ini berlaku untuk para pemilih dengan kriteria pindah domisili, bekerja di luar domisili, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, menjalani rehabilitasi narkoba, dan penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/panti rehabilitasi.