Selasa, 16 Januari 2024 – 01:18 WIB
Medan – Hendrik (37), telah ditangkap oleh polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal karena diduga telah membunuh istrinya yang kedua, Misbah (26). Pelaku Hendrik mengakhiri hidup korban karena dipicu oleh sakit hati dan dendam.
Korban dieksekusi oleh pelaku di salah satu hotel, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, pada Jumat 12 Januari 2024. Pembunuhan dilakukan setelah pelaku dan korban berhubungan intim. Kemudian, jasad korban dibuang dan ditemukan di Perkebunan PTPN II Sei Semayam, Desa Mulyo Rejo, Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Menurut keterangan polisi, pelaku telah merencanakan pembunuhan korban. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan pembunuhan tersebut dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, beberapa saksi juga telah diperiksa.
Hendrik berhasil ditangkap beberapa jam setelah penemuan mayat pada Sabtu, 13 Januari 2024. Saat penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas dengan berusaha melarikan diri. Akibatnya, polisi melakukan penembakan pada kakinya.
Pelaku saat ini sudah digelandang ke Markas Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Hasil pengakuan tersangka, (motif pembunuhan) merasa sakit hati dan dendam terhadap korban,” kata Teddy dalam jumpa pers di Markas Polrestabes Medan, Senin 15 Januari 2024.
Teddy menjelaskan bahwa kronologi kejadian dimulai ketika korban, yang merupakan istri keduanya, pergi meninggalkan pelaku dengan membawa bayi hasil pernikahan mereka satu tahun sebelumnya. Korban pergi ke rumah orang tuanya.
Alasan korban meninggal adalah karena permintaan untuk merayakan pernikahan mereka ditolak oleh pelaku. Selain itu, Misbah juga tidak dinafkahi oleh Hendrik, termasuk pelaku yang tidak membeli susu anak mereka. Korban dan pelaku juga sering bertengkar. Dengan kepergian Misbah membuat pelaku merasa sakit hati dan dendam terhadap istri keduanya.
Pada Jumat 12 Januari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku menghubungi korban untuk bertemu. Selanjutnya, Hendrik menjemput Misbah menggunakan mobil sewaan. Korban dijemput di kediaman orang tuanya. “Pelaku membawa korban menuju ke Hotel Borobudur di Jalan Jamin Ginting. Sesampainya di hotel tersebut, mereka melakukan hubungan intim. Setelah itu, pelaku dan korban istirahat sejenak,” kata Teddy.
Namun, niat jahat pelaku untuk mengakhiri nyawa sang istri sudah ada. Hendrik pun langsung mencekik leher korban di atas kasur hingga tewas. Selanjutnya, jasad korban dimasukkan ke dalam mobil sewaan. Mayat Misbah dibuang di Perkebunan PTPN 2 Sei Semayang. “Pelaku Hendrik sudah merencanakan pembunuhan kepada istrinya, mencekik leher, membekap, mengikat tangan dengan tali plastik, dan membuang korban di selokan perkebunan PTPN 2 Sei Semayang,” jelas Teddy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHPidana Subs pasal 338 KUHPidana.