Surabaya – WA (40 tahun) saat ini harus merasakan dinginnya lantai penjara. Hal ini disebabkan karena ia kepergok istrinya sendiri saat mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 14 tahun. Akibatnya, WA ditangkap polisi dan saat ini ditahan di Markas Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mojokerto, Inspektur Polisi Satu Abdul Wahib menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pencabulan itu terjadi di rumah korban pada 4 Januari 2024. Saat itu, korban berada di rumahnya seorang diri. WA kemudian masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang.
Setelah berada di dalam rumah, WA langsung mendekati korban dan menarik tangannya. Korban dipaksa masuk ke dalam kamar. “Akan tetapi korban sempat memberontak tidak mau,” kata Iptu Wahib kepada VIVA Jatim, Selasa, 9 Januari 2024.
Karena menolak, WA terus memaksa korban dengan mengatakan hanya sekadar memegang saja. Korban akhirnya pasrah. Namun, WA rupanya ingin bertindak lebih lanjut. Korban pun akhirnya berteriak, dan suara tersebut terdengar oleh istri WA.
Istri WA pun langsung menuju sumber suara, masuk ke dalam rumah dan kamar korban. Ia kaget karena suaminya hendak mencabuli korban. “Istrinya pelaku mendorong dan berteriak-teriak sehingga saudara-saudara pelaku ikut masuk ke dalam kamar,” ujar Wahib.
Tak terima, orang tua korban melaporkan ke polisi. WA akhirnya ditangkap. Dalam pemeriksaan diketahui bahwa korban ternyata sudah beberapa kali dicabuli WA sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD. “Pada saat korban kelas 4 SD sekitar tahun 2019, korban sering dicabuli pelaku di dalam rumah pelaku,” kata Wahib.
Saat ini, WA sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Mojokerto. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.