Pemegang Polis Menolak Restrukturisasi, OJK Mengepung Jiwasraya

by -83 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ultimatum kepada pemegang saham, jajaran, dan direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menemukan solusi atas penolakan sejumlah pemegang polis yang ingin dipindahkan ke IFG Life. OJK juga meminta Jiwasraya untuk menyusun rencana tindak lanjut setelah pemegang polis dialihkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pihaknya menunggu dokumen tindak lanjut dari pemegang polis yang menolak restrukturisasi, beserta langkah-langkah kelanjutannya. Saat ini, Jiwasraya masih beroperasi dan belum dilikuidasi karena masih memiliki izin usaha dari OJK.

Pemegang polis yang dipindahkan ke IFG Life tetap akan memiliki manfaat yang sama sesuai dengan polis hasil restrukturisasi. Semua klaim dan manfaat yang jatuh tempo akan dibayarkan sesuai dengan jadwal dalam polis tersebut.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan bahwa program penyelamatan polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah selesai sepenuhnya melalui restrukturisasi, bail in, dan transfer. Erick juga mengungkapkan bahwa persetujuan pemegang polis untuk restrukturisasi mencapai 99,7 persen.

Meskipun ada 900 pemegang polis Jiwasraya yang menolak dipindahkan ke IFG Life, pemindahan tersebut sebenarnya dilakukan untuk menyelamatkan pemegang polis Jiwasraya. Proses penyelamatan ini merupakan prioritas utama dalam menjaga kepentingan nasabah Jiwasraya.