OJK Memantau Ketat 7 Perusahaan Asuransi Setelah Mencabut 2 Izin Usaha

by -100 Views

Pada tanggal 9 Januari 2024 pukul 19.35 WIB, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa selama periode November-Desember 2023, mereka telah mencabut izin usaha dari dua perusahaan asuransi. Saat ini, ada tujuh perusahaan yang sedang dipantau ketat oleh OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa kedua asuransi yang kehilangan izin usahanya adalah PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (sebelumnya PT Asuransi Indosurya Sukses) dan PT Asuransi Purna Artanugraha.

OJK terus melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi tersebut dengan harapan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat memperbaiki kondisi keuangannya demi kepentingan pemegang polis. Selama periode November 2023, OJK juga telah melakukan perbaikan kepada perusahaan dana pensiun yang mengalami permasalahan.

Pendapatan premi di sektor asuransi selama periode Januari hingga November 2023 mencapai Rp 290,21 triliun, naik 3,56 persen dibandingkan dengan periode sama pada tahun sebelumnya, yang sebesar Rp 280,24 triliun. Pertumbuhan pendapatan premi asuransi jiwa membaik namun masih mengalami kontraksi sebesar 7,18 persen. Sementara itu, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif sebesar 20,97 persen.