Konflik Keluarga: Ayah Menggunakan Kekerasan Terhadap Anak Tiri yang Berujung Tragis

by -223 Views

Jumat, 5 Januari 2024 – 15:15 WIB

Deli Serdang – Pria berusia 22 tahun dengan inisial SD tega menganiaya anak tirinya, RP yang berusia 2 tahun 8 bulan hingga meninggal. Kejadian itu terjadi di rumah mereka di Lubukpakam, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu, 3 Januari 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif menyatakan pihaknya menerima laporan langsung dan langsung melakukan penyelidikan. Beberapa saksi juga diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, korban RP bersama pelaku SD sedang berada di rumah. Balita malang itu tengah sakit hingga kerap rewel. Sementara itu, ibu korban JS (21), saat kejadian sedang bekerja sebagai karyawan di salah satu rumah makan di Deli Serdang.

“Karena disebabkan anaknya mengalami sakit dan rewel, sehingga pelaku melakukan secara spontan, memukul dan menganiaya korban hingga mengakibatkan meninggal dunia,” kata Kompol Wirhan dalam keterangannya pada Jumat, 5 Januari 2024.

Pelaku SD langsung menelpon pemilik usaha rumah makan, tempat sang istri bekerja, setelah melakukan penganiayaan. Pelaku meminta istrinya agar pulang cepat karena sakit korban semakin parah.

“Sesampainya di rumah pelapor (JS) melihat kalau anaknya dalam keadaan tak sadarkan diri. Selanjutnya, ibu korban dan warga membawa korban ke RSUD H. Amri Tambunan,” jelas Wirhan.

Tiba di RSUD H. Amri Tabunan, petugas medis menyatakan korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya, JS yang curiga atas kematian sang anak kemudian melapor ke Polresta Deli Serdang. Petugas kepolisian langsung mengamankan ayah tiri korban. Pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik. Selain menganiaya RP, ibu korban juga pernah menjadi korban penganiayaan pelaku.

Dengan kondisi rumah tangga yang tidak harmonis dan sering cekcok menjadi alasan pelaku tega menganiaya anak tirinya.

“Pelaku SD bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Polresta Deli Serdang. Status SD juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Wirhan.