Irjen Karyoto Memenuhi Janji dengan Mengusut Firli atas Bawa Dokumen KPK ke Praperadilan, Pelapor Diperiksa

by -110 Views

Kamis, 4 Januari 2024 – 18:56 WIB

Jakarta – Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus laporan yang diajukan oleh Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) terkait Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, yang membawa dokumen penyidikan kasus DJKA Kemenhub saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ketua Lemtaki, Edy Susilo selaku pelapor telah diperiksa oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu kemarin. “Pemeriksaan sebagai pelapor terhadap Firli Bahuri yang membawa dokumen kasus DJKA ke PN Jaksel terkait pra peradilan kasus pemerasan SYL mantan menteri pertanian,” kata Edy, Kamis 4 Januari 2024.

Pemeriksaan terhadap Edy dilakukan mulai pukul 12.00 sampai 15.50 WIB. Menurutnya, hal itu melanggar aturan Keterbukaan Informasi Publik karena dokumen itu merupakan penyelidikan dan penyidikan terkait OTT di DJKA Kemenhub.

Edy berharap polisi bisa segera memeriksa Firli serta pengacaranya, Ian Iskandar dalam kasus ini. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan bakal memproses laporan Lemtaki soal Firli Bahuri yang diduga membawa dokumen penyidikan kasus DJKA Kemenhub saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lembaga Lemtaki melaporkan secara resmi dugaan penyalahgunaan dokumen rahasia KPK untuk kepentingan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dokumen itu menyangkut penyelidikan dan penyidikan kasus OTT KPK terhadap pejabat DJKA Kemenhub.

Kedua terlapor, yaitu Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar dilaporkan atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP. Laporan tersebut juga sudah teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023.