3 Kubu Capres Memberikan Tanggapan Terkait Kasus Surat Suara Pilpres yang Beredar di Taipei

by -92 Views

Sabtu, 30 Desember 2023 – 00:40 WIB

Jakarta – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengingatkan agar KPU dan Bawaslu tidak lengah terhadap suara pemilih. Hal ini menanggapi beredarnya surat suara terbuka di Panitia Pemilihan Luar Negeri di Taiwan atau Taipei.

Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa beredarnya surat suara yang sudah terbuka di Taiwan bisa jadi dimanfaatkan oleh warga negara Indonesia yang tidak terdaftar untuk memilih. “Bisa saja kemungkinan semacam itu terjadi. Jadi, saya ingin mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk benar-benar ketat dan patuhi ketentuan yang berlaku,” kata Todung di Jakarta, Jumat, 29 Desember 2023.

Todung juga memperingatkan penyelenggara Pemilu untuk tidak main-main dan tidak mengkhianati suara pemilih yang berharga. Dia khawatir ada yang dapat menyalahgunakan surat suara yang dianggap rusak dan dikirimkan terlalu dini di Taiwan.

Sebagai mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia selama lima tahun, Todung menyebutkan bahwa pengiriman surat suara memiliki jadwal tersendiri. Dia menilai apa yang terjadi di Taiwan memang sudah terjadwal, guna mengantisipasi keterlambatan pengiriman di tengah perayaan Imlek.

Todung juga menekankan bahwa setiap negara memiliki regulasi metode pencoblosan yang berbeda. Di Norwegia, pencoblosan dilakukan di tempat pemungutan suara dan melalui surat. Sementara di Taiwan, pemungutan suara dilakukan dengan kotak suara keliling. Namun berbeda di Hong Kong, pemungutan suara dilakukan melalui pos, dan tidak boleh ada TPS di luar kedutaan dan wisma kedutaan untuk alasan keamanan.

“Ditemui terpisah, Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Arief Rosyid Hasan meminta penyelenggara pemilu lebih hati-hati dalam mempersiapkan Pemilu 2024 dengan baik. Agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain,” kata Arief di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Desember 2023.

Menurut Arief, seluruh pihak penyelenggara pemilu harus memastikan pemilu sebagai ajang lima tahun sekali, bisa berjalan dengan jujur dan adil.

Ari Yusuf, Ketua Umum Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), menyebut peristiwa yang terjadi di Taiwan merupakan bentuk ketidakprofesionalan KPU. Dia juga mendesak Bawaslu untuk memproses dugaan pelanggaran terkait pemungutan suara di Taiwan.

“Kejadian ini bentuk ketidakprofesionalan KPU. Karena itu, Bawaslu seharusnya memproses kejadian ini,” kata Ari.

Pengiriman surat suara terlebih dulu sebelum waktunya juga merugikan negara secara materiil. “Sebab, negara juga dirugikan secara materiil dengan tidak sahnya surat suara akibat pencoblosan sebelum waktunya,” imbuh alumnus Universitas Islam Indonesia tersebut.