Polisi Akan Menyelidiki Firli Bahuri Terkait Aset yang Tidak Terdaftar di LHKPN

by -100 Views

Rabu, 27 Desember 2023 – 10:14 WIB

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri hari ini, Rabu, 27 Desember 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mendalami sejumlah hal kepada Firli dalam pemeriksaan tersebut. Salah satunya mengenai temuan penyidik soal adanya aset Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Betul (pendalaman terkait aset yang tidak terdaftar di LHKPN)” kata Ade.

Di sisi lain, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar memastikan kliennya akan hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Rabu, 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB.

“Ian mengatakan, pihaknya akan membawa bukti-bukti baru saat menghadiri pemeriksaan di Bareskrim tersebut. Sebagai informasi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL. Firli juga sudah buka suara bakal taat terhadap proses hukum yang berlaku. Dia menyampaikan agar seluruh anak bangsa di Indonesia tak terjerumus dalam opini yang salah. Firli juga menuturkan dalam prinsip penegakan hukum mesti menerapkan asas praduga tak bersalah.

Halaman Selanjutnya
Ian mengatakan, pihaknya akan membawa bukti-bukti baru saat menghadiri pemeriksaan di Bareskrim tersebut.