Bareskrim Membongkar Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Menjadi Buruh Bangunan di Malaysia

by -71 Views

Sabtu, 23 Desember 2023 – 10:23 WIB

Jakarta – Bareskrim Polri telah mengungkap modus operasi perdagangan orang dengan modus menawarkan warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia. Kasus ini pertama kali dilaporkan kepada KBRI Kuala Lumpur pada awal April 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa WNI yang melaporkan sebagai korban perdagangan orang memiliki inisial FBK. Djuhandhani menjelaskan bahwa korban diajak bekerja dengan iming-iming upah 1.000 ringgit Malaysia per bulan oleh dua tersangka WNI, yang memiliki inisial IJ dan MR.

“Diketahui bahwa korban FBK direkrut oleh tersangka IJ dan MR yang sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 1997, dengan dijanjikan upah 1.000 RM per bulan,” kata Djuhandhani dalam keterangannya, Sabtu, 23 Desember 2023.

Djuhandhani menjelaskan bahwa korban FBK tergiur dan menerima tawaran pekerjaan tersebut. FBK tidak berangkat sendirian ke Malaysia, melainkan bersama tiga WNI lainnya yang memiliki inisial EPL, MAS, dan WA pada bulan Maret 2023.

“Pada bulan Maret 2023, korban FBK bersama korban EPL, MAS, dan WA berangkat ke Malaysia dan bertemu dengan tersangka MR di Malaysia, dan kemudian disalurkan bekerja kepada majikan,” terang Djuhandhani.

Djuhandhani menyampaikan bahwa para korban, setelah bekerja selama sebulan, mendapati bahwa upah yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Upah para korban ternyata dipotong oleh tersangka MR sehingga mereka hanya mendapat upah seperempat dari yang dijanjikan, atau hanya 250 ringgit Malaysia.

Setelah aduan dari para korban, KBRI Kuala Lumpur berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Umum karena menduga adanya unsur perdagangan orang. Korban akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah berkerjasama dengan KBRI Kuala Lumpur.

Dari aduan korban tersebut, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah berhasil menangkap dan menahan tersangka IJ dan MR tiga hari setelah kepulangan para korban dari Malaysia. Namun, tiga hari setelah kedua tersangka ditahan, para korban meminta kasus dihentikan dengan alasan sudah berdamai dengan kedua tersangka.

Selanjutnya, Penyidik Polda Jawa Tengah melakukan penyidikan dan berhasil menahan tersangka IJ dan MR pada tanggal 14 April 2023.

Djuhandhani menegaskan bahwa kasus perdagangan orang bukanlah tindak pidana yang bisa diselesaikan secara restorative justice, karena merupakan kejahatan transnasional dan kejahatan kemanusiaan. Oleh karena itu, penanganan kasus dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan berkas perkara akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.