Jumat, 22 Desember 2023 – 10:31 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan di rumah dinas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba terkait dugaan korupsi yang menjeratnya. Selain rumah dinasnya, penyidik KPK juga melakukan penyelidikan di beberapa kantor dinas di bawah Gubernur Maluku Utara.
“Berdasarkan lokasi penggeledahan diantaranya rumah dinas Tsk AGK di Jakarta, rumah dinas Jabatan Gubernur, dan beberapa kantor Dinas serta rumah dinas pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 22 Desember 2023.
Ali menjelaskan bahwa penyelidikan tidak hanya dilakukan di kota Ternate, tetapi juga di wilayah Jakarta dan Tangerang. Penyelidikan berlangsung selama dua hari kemarin.
“Tim Penyidik, Rabu (20/12) dan Kamis (21/12) telah selesai dilaksanakan penyelidikan di wilayah Jakarta, Tangerang dan Kota Ternate,” kata dia.
Penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah bukti saat melakukan penyelidikan. Namun, untuk proses penyitaan akan dilakukan analisa lebih dulu.
“Ditemukan dan diamankan berupa berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang dan sejumlah uang serta barang elektronik,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka korupsi terkait pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
Abdul Gani Kasuba dijadikan tersangka setelah penyidik KPK melakukan operasi senyap di wilayah Maluku Utara, yang didapat dari laporan masyarakat.
Kini para tersangka telah ditahan selama dua puluh hari ke depan di Rutan KPK sejak Selasa 19 Desember 2023 kemarin.
Adapun tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara: 1. AGK (Abdul Ghani Kasuba), Gubernur Maluku Utara 2. AH (Adnan Hasanudin), Kadis Perumahan dan Pemukiman 3. DI (Daud Ismail), Kadis PUPR 4. RA (Ridwan Arsan), Kepala BPPBJ 5. RI (Ramadhan Ibrahim), Ajudan 6. ST (Stevi Thomas, tidak dibacakan), Swasta 7. KW (Kristian Wuisan), Swasta.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka AGK, RI dan RA akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.