Anies Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Penistaan Agama dengan Penggunaan Akronim Amin

by -127 Views

Jakarta – Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan penistaan agama karena menggunakan akronim Amin dalam kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Pengaduan masyarakat (dumas) dibuat oleh kelompok bernama Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia. Koordinator Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia, Umar Segala, merasa pemakaian akronim itu termasuk dalam penistaan agama. Amin digunakan oleh Anies bersama pasangannya, Muhaimin Iskandar.

Umar menyebut bahwa Amin tidak hanya memiliki makna dalam agama Islam, tetapi juga memiliki makna yang sama bagi agama-agama lain di Indonesia. Dia mengungkapkan bahwa Anies mempolitisasi agama demi kepentingan pribadi dalam Pilpres 2024 dengan menggunakan akronim Amin.

Menurut Umar, Anies pun pernah melakukan aksi tahiyat dengan menggunakan gesture dua jari dalam acara podcast bersama Ustad Abdul Somad. Padahal, dalam gerakan salat hanya menggunakan satu jari, yaitu telunjuk.

Umar menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar saat Anies melakukan pose dua jari ketika tahiyat serta hadits-hadits tentang pemakaian kata Amin. Dia berharap agar Korps Bhayangkara bisa memproses kasus ini agar tidak menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.