PKS mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan tidak menempel stiker caleg di angkutan umum

by -114 Views

Rabu, 20 Desember 2023 – 14:29 WIB

Jakarta – Wakil Ketua Fraksi PKS DKI Jakarta Ismail menegaskan masyarakat harus mematuhi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai tak boleh menempel atribut kampanye di transportasi umum.

“Saya pikir kita sepakat selama itu transportasi publik resmi milik Pemprov DKI ataupun pusat ya kita harus tunduk dan patuh pada peraturan,” ujar Ismail kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023.

Ismail mengatakan bahwa warga yang mendukung pasangan capres-cawapres tertentu seharusnya mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh KPU RI.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 31 ayat (1), disebutkan bahan kampanye dapat disebarkan pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.

Sedangkan pada Pasal 31 ayat (2) peraturan yang disebutkan stiker sebagai bahan kampanye dilarang ditempel di tempat umum. Larangan itu meliputi tempat ibadah termasuk halaman; rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan; gedung/fasilitas milik pemerintah; lembaga pendidikan (gedung dan sekolah); jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan.

Maka itu, Ismail kembali menegaskan area transportasi umum mulai dari bus, kereta dan lain sebagainya seharusnya menjadi area netral. Ia juga menyoroti adanya penempelan stiker di transportasi umum ini juga terbilang mengganggu keindahan segi estetika lantaran bisa membuat kekumuhan.

“Dari segi estetik juga kita harus berkomitmen tetap menjaga keindahan dan sebagainya untuk menghindari timbulnya kekumuhan,” katanya.