Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI) karena tidak mematuhi rekomendasi hasil pemeriksaan dan ketentuan kualitas piutang pembiayaan. Pencabutan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.
Sebelum pencabutan izin usaha, OJK telah memberlakukan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung (Outstanding Principal). Piutang tersebut dipertimbangkan dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF), setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan.
Dengan pencabutan izin usaha PT HPFI, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan, memberikan informasi secara jelas kepada pihak terkait, dan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan. Selain itu, perusahaan juga dilarang menggunakan kata “finance” atau istilah lain yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaannya.
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya.