Ketua Komisi IV DPR Dituduh Menerima Aliran Dana dalam Kasus SYL Menurut KPK

by -90 Views

Rabu, 13 Desember 2023 – 20:12 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyebutkan bahwa Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP, Sudin diduga menerima aliran dana dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di Kementan RI. KPK telah melakukan pemeriksaan kepada Sudin beberapa waktu lalu.

“(Berkaitan dengan kasus) pemerasan. Kita harus konfirmasi proyek-proyek dan lain-lain. Pengawasan anggaran dan lain-lain,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 13 Desember 2023.

“Kemudian ada juga anggota Komisi IV yang diduga juga menerima aliran dana. Waktu itu sudah disebutkan yang PDIP, yang rumahnya digeledah, Sudin,” lanjutnya.

KPK saat ini terus mengembangkan terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan SYL di Kementan. Diketahui bahwa SYL diduga terlibat kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang.

“Kasus SYL terus dikembangkan. Kan ada pemerasan, suap, gratifikasi yang sedang berjalan di SYL. Kemudian yang klaster kedua hortikultura, kemudian ketiga sapi,” bebernya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin telah rampung menjalani proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa dengan berkapasitas sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo di Kementan RI.

Pemeriksaan itu dilakukan pada Rabu 15 November 2023. Dia menjalani pemeriksaan hingga sekira pukul 18.35 WIB.

Sudin mengaku telah memberikan penjelasan kepada penyidik KPK mengenai anggaran dan pengawasan selaku mitra kerja dari Kementerian Pertanian RI.

“Tertanya selaku mitra kerja, sudah saya jawab hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja. Yang lain nanti tanyakan ke penyidik. Coba tanya penyidik sudah saya jawab,” ujar Sudin di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 15 November 2023.

Tak hanya Sudin yang menjadi saksi hari itu. Ada saksi lainnya yakni Ali Jamil selaku Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Ali Jamil; Kabag Umum PSP Kementan Jamil Baharudin; ajudan SYL, Panji Harjanto; dan Kapoksi Substansi pada Direktorat Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Anis.