Intervensi Kasus e-KTP oleh Jokowi, Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim

by -84 Views

Senin, 11 Desember 2023 – 13:15 WIB

Jakarta – Akibat pengakuannya bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah melakukan intervensi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Aduan itu dibuat oleh sekelompok orang yang tergabung dalam Persaudaraan Aktivis dan Warga atau Pandawa Nusantara. Sekretaris Jenderal Pandawa Nusantara, Faisal Anwar menyatakan bahwa ada motif politik di balik pernyataan Agus. Terutama karena Agus mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Kesannya bagi kami adalah bahwa yang bersangkutan mencoba untuk lebih menonjolkan pernyataan politik elektoral,” ujar dia kepada wartawan pada Senin, 11 Desember 2023.

Mereka yang melaporkan mengklaim bahwa aduannya telah diterima dan terdaftar dengan Nomor: 04.024/SR.DPP-PN/XII/2023 pada hari ini. Faisal menambahkan bahwa alasannya melaporkan Agus karena pernyataannya tentang intervensi Jokowi menghentikan kasus korupsi e-KTP Setnov adalah bentuk fitnah.

Menurut Faisal, pernyataan Agus tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti. Oleh karena itu, mereka meminta untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika ditemukan unsur pidana, mereka mendesak agar Polri bertindak tegas.

Sebelumnya, Agus Rahardjo membongkar pengakuan bahwa Presiden Jokowi meminta untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

Presiden Jokowi telah angkat bicara mengenai pengakuan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo. Ia menegaskan bahwa pada tahun 2017, bulan November, Jokowi sudah menyampaikan kepada Setya Novanto agar mengikuti proses hukum yang sedang ditangani oleh Penyidik KPK.

Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Agus Rahardjo, membongkar permintaan Presiden Jokowi agar kasus E-KTP yang menyeret Setya Novanto disetop.