Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Permohonan Praperadilan terhadap KPK: Kami Berkomitmen untuk Menghadapinya

by -83 Views

Senin, 4 Desember 2023 – 22:33 WIB

Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka siap menghadapinya.

“Kami tentu siap hadapi, silakan sebagai suatu hak tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 4 Desember 2023.

Ali menjelaskan bahwa KPK sudah sesuai prosedur menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi.

“Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Lantas, Eddy Hiariej pun langsung mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan itu diajukan Eddy Hiariej sebagai bentuk ketidaksetujuan atas status tersangka dalam dugaan korupsi. Nomor perkara gugatan praperadilan itu sudah terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Tidak hanya Eddy Hiariej yang menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan. Adapun gugatan praperadilan itu juga diajukan oleh dua tersangka lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Yogi adalah asisten pribadi Eddy dan Yosi adalah pengacara.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sudah ada hakim tunggal yang ditunjuk untuk memimpin jalannya sidang praperadilan.

“Hakim tunggal: Estiono SH., M.H,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Senin 4 Desember 2023.

Djuyamto menegaskan, sidang praperadilan Eddy Hiariej akan digelar Senin pekan depan.

“Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023,” kata dia.