Palestina dan 1 Negara Lain Tetap Menjadi Anggota Pengamat PBB

by -82 Views

Sabtu, 2 Desember 2023 – 00:15 WIB

Palestina merupakan salah satu negara yang termasuk anggota Pengamat PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Tidak semua negara atau organisasi bisa menjadi anggota Pengamat PBB karena ada aturan tersendiri. Pengamat PBB adalah status yang diberikan kepada entitas, organisasi, atau negara non-anggota internasional agar dapat berpartisipasi dalam tugas Majelis Umum PBB. Hal ini didasarkan pada praktik dan tidak ada ketentuan mengenai hal ini dalam piagam PBB.

Praktik ini telah dimulai sejak tahun 1946 saat Sekretaris Jenderal menerima penunjukan Pemerintah Swiss sebagai Pengamat Permanen PBB. Pengamat kemudian diajukan oleh negara-negara yang kemudian menjadi anggota PBB seperti Austria, Finlandia, Italia, dan Jepang. Meski sebagian besar Pengamat PBB telah menjadi anggota, masih ada beberapa negara yang statusnya tidak berubah dan tetap menjadi anggota Pengamat PBB.

Satu di antara Pengamat PBB yang masih mempertahankan statusnya adalah Palestina. Status anggota Pengamat PBB Palestina awalnya diberikan kepada Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) pada 22 November 1974. PLO diakui PBB sebagai satu-satunya wakil sah rakyat Palestina yang memperjuangkan kemerdekaan. Palestina diberikan hak untuk menyebarkan komunikasi tanpa perantara, hak untuk berpartisipasi dalam debat publik, dan hak istimewa untuk berpartisipasi.

Pada tahun 2012, status pengamat Palestina diubah dari “entitas pengamat non-anggota” menjadi “negara pengamat non-anggota” setelah Palestina mengajukan permohonan menjadi anggota penuh PBB pada tahun 2011.

Vatikan juga mempunyai status pengamat di PBB sejak tahun 1964 dan pada tanggal 1 Juli 2004 wilayah tersebut diberikan status pengamat permanen. Sebelum menjadi pengamat, Vatikan tidak pernah menunjukkan minat untuk bergabung dengan PBB karena keanggotaannya dianggap tidak sesuai dengan ajaran yang dianutnya. Namun, setelah resmi mendaftar sebagai pengamat, Vatikan mulai berpartisipasi dalam kegiatan kemanusiaan PBB dan mempromosikan perdamaian dengan kehormatan diplomatik.