Daftar Insentif Pembelian Rumah yang Tersedia Saat Ini

by -120 Views

Sabtu, 25 November 2023 – 07:01 WIB

Jakarta – Beberapa insentif pembelian rumah yang diberikan oleh Pemerintah saat ini telah resmi berlaku. Kementerian Keuangan menyebut salah satunya adalah insentif pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah komersial maksimal Rp5 miliar yang resmi berlaku setelah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2020.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam Konferensi Pers Virtual APBN KITA Edisi November 2023 mengungkapkan bahwa insentif tersebut diberikan untuk memperkuat sektor perumahan sebagai penopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian ekonomi global. “PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ini sudah diundangkan dan sudah berlaku,” kata dia di Jakarta, Sabtu, 25 November 2023.

Dia juga mengungkapkan bahwa Kemenkeu telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp3,2 triliun untuk insentif pada sektor properti, dengan angka sebesar Rp600 miliar pada 2023 dan sisa Rp2,6 triliun untuk insentif tahun 2024.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa terdapat tiga program pemberian insentif perumahan yang telah diumumkan pada tahun 2023. Pertama, program untuk rumah komersial yang diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) hingga pembelian maksimal Rp5 miliar. Namun, PPN yang ditanggung oleh pemerintah untuk pembelian rumah tersebut hanya sampai nilai Rp2 miliar selama 14 bulan. Untuk tahun 2023, PPN DTP yang diberikan sebesar 100 persen, yang dilanjutkan hingga Juni 2024.

Sementara untuk paruh kedua 2024, yakni pada Juli sampai Desember, PPN DTP yang diberikan sebesar 50 persen. Kedua, lanjut Febrio, ada pula dukungan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dengan bantuan biaya administrasi selama 14 bulan senilai Rp4 juta per rumah mulai November 2023 sampai Desember 2024. “Untuk ini juga sudah diundangkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 yang juga sudah berjalan,” katanya menambahkan.

Febrio juga membeberkan program ketiga, yaitu dukungan rumah masyarakat miskin dalam bentuk penambahan target bantuan rumah sejahtera terpadu sebanyak 1.800 unit dengan nilai Rp20 juta per rumah yang berlaku pada November 2023 sampai Desember 2024. Program tersebut sangat spesifik untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan banyak di daerah pedesaan yang merupakan program Kementerian Sosial. (Ant)